Kontroversi berikutnya berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan, pada 5 September lalu.
Pedagang itu bernama Liti Wari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Liti yang dikabarkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Set Tuan.
Polemik berlanjut dan viral di media sosial usai Liti mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, memerintahkan Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap Liti.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sejumlah pejabat di Polsek Percut Sei Tuan dicopot buntut dari penetapan tersangka korban.
Dalam Surat Telegram dari Kapolda Sumut Nomor ST/705/ X/ KEP/2021 tertanggal 13 Oktober2021, AKP Jan Piter dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Agustiawan, akan mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.