WahanaNews-Sulut | Sederet langkah maupun tindakan polisi menuai kontroversi di tengah masyarakat sepanjang September hingga Oktober 2021.
Beberapa di antaranya terekam kamera kemudian viral dan mendapatkan sorotan publik.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Berikut adalah daftar langkah kontroversial polisi itu dan perkembangan informasi terbarunya.
Setop Penyelidikan Dugaan Pencabulan
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Langkah polisi menutup penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019, menjadi kontroversi pertama yang muncul ke publik.
Pasalnya, mantan istri terduga pelaku buka suara.
Ia bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penutupan kasus tersebut janggal.
Kasus itu pun diangkat kembali ke publik sejak awal Oktober 2021.
Polisi mengklaim kasus itu ditutup lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan.
Penyelidikan pun diklaim sesuai prosedur.
Kasus menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Bareskrim Polri mengirimkan tim asistensi ke Luwu Timur untuk mengecek langsung prosedur penyelidikan tersebut.
Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2021, polisi mulai membuka penyelidikan baru terkait kasus itu.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).
Penyelidikan tak berfokus pada tempus atau waktu kejadian sebelumnya.
Namun kini polisi mendalami rentang waktu antara 25 hingga 31 Oktober 2019.
Sebelumnya terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan kemudian dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.
Ramadhan menuturkan, hasil visum yang dua kali dilakukan polisi pada 9 dan 24 Oktober tidak ditemukan kelainan pada korban.
Namun, pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis lain pada 31 Oktober, dan menemukan kelainan.
Kasus hingga saat ini masih bergulir.
Belum ada kesimpulan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan pencabulan itu.
Kini, ASN berinisial S melakukan serangan balik.
Dia mendatangi Markas Polda Sulsel untuk melaporkan mantan istrinya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum S, Agus Melas, mengatakan, kliennya membuat laporan polisi terkait viral dugaan pencabulan.
"Pelaporan hari ini demi kepentingan klien kami yang membela hak-haknya yang selama ini diviralkan yang mengatakan pelakunya, padahal ditingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur. Karena klien dan keluarganya terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah mantan istri klien kami," kata Agus di Polda Sulsel, Sabtu (16/10/2021).
Polisi “Smackdown” Mahasiswa
Tak lama berselang, giliran tindakan represif polisi saat membubarkan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021).
Polisi itu, Brigadir NP, terekam kamera membanting mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz, hingga terkapar.
Mahasiswa tersebut sempat kejang-kejang lantaran dibanting ala “smackdown” oleh polisi yang posturnya lebih besar.
Kasus berentet panjang, hingga pada Jumat (15/10/2021) mahasiswa itu melakukan pemeriksaan Magnetic Resosnance Arthrography (MRA) di RS Ciputra Jakarta.
Peristiwa tersebut memicu kritik publik.
Brigadir NP saat ini diproses hukum oleh Bidpropam Polda Banten, meskipun telah meminta maaf kepada Fariz.
Ia ditahan untuk tujuh hari pertama selama proses pemeriksaan.
Polisi belum mengusut lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran pidana dalam insiden bantingan ala “smackdown” itu.
Brigadir NP dianggap hanya tak melakukan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Korban Aniaya Jadi Tersangka
Kontroversi berikutnya berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan, pada 5 September lalu.
Pedagang itu bernama Liti Wari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37).
Liti yang dikabarkan mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Percut Set Tuan.
Polemik berlanjut dan viral di media sosial usai Liti mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, memerintahkan Dirreskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap Liti.
Sejumlah pejabat di Polsek Percut Sei Tuan dicopot buntut dari penetapan tersangka korban.
Dalam Surat Telegram dari Kapolda Sumut Nomor ST/705/ X/ KEP/2021 tertanggal 13 Oktober2021, AKP Jan Piter dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Muhammad Agustiawan, akan mengisi jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karo Karo, juga dicopot dari jabatannya.
Informasi terbaru, preman yang menganiaya Liti telah menyerahkan diri ke Polda Sumatera utara usai buron sejak beberapa hari yang lalu.
"Kedua preman itu DD dan FR berstatus buronan yang diburu tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Mereka lalu dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua preman yang menjadi viral pemukulan pedagang di Pasar Gambir," sambungnya.
Polisi Pukuli Warga Deliserdang
Masih di waktu yang sama, kasus seorang polisi yang memukuli pria hingga terkapar di jalanan kawasan Deliserdang, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pria yang memakai jaket hitam tersebut dipukuli.
Wajah pria tersebut berulang kali ditampar.
Pria tersebut tak bisa melawan dan langsung terkapar di jalan.
Seorang wanita dan suaminya mendatangi pria tersebut.
Ibu tersebut mengaku bahwa pria yang dihajar polisi itu merupakan anaknya.
Dia mencoba melindungi agar anaknya tak kembali dipukuli.
Dari video lainnya, pemukulan itu lantaran pria tersebut menolak ditilang.
Dia membentak petugas Satlantas.
Bahkan pria tersebut juga menantang petugas serta melontarkan kata-kata tak senonoh.
Namun demikian, kasus itu tetap menuai reaksi dan kritik terhadap Korps Bhayangkara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, meminta maaf atas terjadinya insiden pemukulan yang dilakukan oleh polisi dari Satlantas Polresta Deliserdang tersebut.
Kapolsek Tiduri Anak Tersangka
Kasus lainnya, anak seorang tersangka di Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengaku telah ditiduri oleh Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, dengan iming-iming ayah akan dibebaskan.
Perempuan berinisial S yang berusia 20 tahun itu mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
"Dengan Mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambahnya.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.
S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN.
S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S. [non]