Peristiwa tersebut memicu kritik publik.
Brigadir NP saat ini diproses hukum oleh Bidpropam Polda Banten, meskipun telah meminta maaf kepada Fariz.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sambut Regulasi Baru Komdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ia ditahan untuk tujuh hari pertama selama proses pemeriksaan.
Polisi belum mengusut lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran pidana dalam insiden bantingan ala “smackdown” itu.
Brigadir NP dianggap hanya tak melakukan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.
Baca Juga:
Ahmad Heryawan Tekankan Pentingnya Percepatan Infrastruktur Pemerintahan di DOB Papua
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Korban Aniaya Jadi Tersangka