Peristiwa tersebut memicu kritik publik.
Brigadir NP saat ini diproses hukum oleh Bidpropam Polda Banten, meskipun telah meminta maaf kepada Fariz.
Baca Juga:
Serangan Mengerikan di Yahukimo: 7 Tewas, Puluhan Penambang Masih Terjebak di Hutan
Ia ditahan untuk tujuh hari pertama selama proses pemeriksaan.
Polisi belum mengusut lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran pidana dalam insiden bantingan ala “smackdown” itu.
Brigadir NP dianggap hanya tak melakukan pengamanan demonstrasi sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.
Baca Juga:
TNI Bantah Klaim OPM Soal 11 Prajurit yang Diduga Dibunuh di Yahukimo
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Korban Aniaya Jadi Tersangka