9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud. Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.
Mutasi PNS
Nama Sri Wahyumi Manalip kembali mencuat setelah perempuan tersebut melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat PNS di lingkungan Kapaten Talaud.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Hal tersebut membuat Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Kemendagri.
Saat itu Menteri Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Sri Wahyumi Manalip untuk membatalkan mutasi ratusan jabatan PNS yang dilakukan Bupati Talaud pada 19 Juli 2018.
Mutasi ratusan PNS di lingkup Pemkab Talaud usai Pilkada Talaud memicu kontroversi.