WahanaNews-Sulut.co| Setelah divonis empat tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi proyek, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip berlinang air mata.
Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Sambil menangis, Sri Wahyumi memeluk anaknya satu per satu.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujar dia.
Saat sidang, Sri terbukti antara pertengahan 2014 dan 2017 menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Ia juga sempat terjaring OTT KPK pada April 2019, atau sekitar 2,5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Bupati perempuan yang tampil modis ini juga dikenal dengan beberapa kontroversi mulai dari kerap pelesir keluar negeri tanpa izin, hingga lakukan mutasi usai Pilkada serentak 2018.
Berikut sederet kontoversi Sri Wahyumi sebelum ditangkap KPK:
Pelesir keluar negeri tanpa izin
Sri Wahyumi Manalip sempat mewarnai berbagai pemberitaan di media nasional karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya dan semua biaya Sri ditanggung pihak yang mengundang.
Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud. Tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi Manalip.
Penjelasan Sri Wahyumi Manalip saat itu, alasan dirinya tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.
Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi Manalip selama 3 bulan.
Mutasi PNS
Nama Sri Wahyumi Manalip kembali mencuat setelah perempuan tersebut melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat PNS di lingkungan Kapaten Talaud.
Hal tersebut membuat Sri Wahyumi Manalip harus kembali berurusan dengan Kemendagri.
Saat itu Menteri Dalam Negeri memberikan ultimatum kepada Sri Wahyumi Manalip untuk membatalkan mutasi ratusan jabatan PNS yang dilakukan Bupati Talaud pada 19 Juli 2018.
Mutasi ratusan PNS di lingkup Pemkab Talaud usai Pilkada Talaud memicu kontroversi.
Langkah Sri Wahyumi Manalip tersebut membuat PNS bereaksi melaksanakan aksi demonstrasi ke Pemkab Talaud dan DPRD Talaud.
Aksi itu selanjutnya demonstrasi di Kantor Gubernur Sulut.
Mendagri pun merespon dengan memberi peringatan dengan syarat kepada Bupati Talaud, yakni mencabut SK mutasi jabatan dan mengembalikan jabatan PNS di Talaud.
Diduga terima berlian hingga tas mewah
Saat ditangkap KPK, Sri Wahyumi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Talaud diduga mendapatkan hadian barang mewah seperti tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan Senin, 29 April 2019 jelang malam di Jakarta.
Dalam giat OTT itu, ujarnya, tim mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta
Bersiteru dengan PDIP hingga dipecat sebagai kader
Kemenangan Sri di Pilakada Talaud pada tahun 2013, membuat PDIP merekrutnya sebagai kader.
Bahkan kala itu PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Sempat ‘mesra’ dengan PDIP, Bupati Sri Wahyumi Manalip akhirnya berserteru dengan partai berlambang banteng ini, puncaknya Agustus 2017 Bupati Sri dipecat sebagai kader PDIP.
Partai kemudian mengganti poisisi Sri sebagai Ketua DPC PDIP.[jef]