Pelesir keluar negeri tanpa izin
Sri Wahyumi Manalip sempat mewarnai berbagai pemberitaan di media nasional karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Sri Wahyumi Manalip berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Dalam kegiatannya, dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya.
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya dan semua biaya Sri ditanggung pihak yang mengundang.
Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.