WahanaNews-Sulut.co| Setelah divonis empat tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi proyek, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip berlinang air mata.
Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Sambil menangis, Sri Wahyumi memeluk anaknya satu per satu.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujar dia.
Saat sidang, Sri terbukti antara pertengahan 2014 dan 2017 menerima gratifikasi Rp 9,4 miliar dari empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Ia juga sempat terjaring OTT KPK pada April 2019, atau sekitar 2,5 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Bupati perempuan yang tampil modis ini juga dikenal dengan beberapa kontroversi mulai dari kerap pelesir keluar negeri tanpa izin, hingga lakukan mutasi usai Pilkada serentak 2018.
Berikut sederet kontoversi Sri Wahyumi sebelum ditangkap KPK: