Bambang menambahkan semua pihak pasti setuju bahwa Briptu Christy harus dikenakan sanksi.
Namun, lanjut Bambang, kasus Briptu Christy tak seharusny dihebohkan.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
"Kapolri juga harus mengawasi Propam jangan sampai over, sehingga merugikan hak-hak personelnya sendiri," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
Dir Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan turut memberikan respon pada kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika yang sempat masuk dalam DPO Polda Sulut.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Menurut Edi, pengungkapan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.
“Ada dugaan kaburnya Christy karena selama ini tertekan untuk melindungi seseorang yang terkait masalah pribadi. Saya pikir dalam hal ini sebaiknya diserahkan ke polisi untuk mengungkap masalah sebenarnya,” kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Lebih lanjut, Edi Hasibuan berharap kepolisian segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.