WahanaNews-Sulut | Sejumlah pengamat kepolisian turut menanggapi hebohnya pengungkapan kasus desersi Briptu Christy, Polwan cantik anggota Polresta Manado.
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menanggapi kasus Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang desersi, hingga adanya narasi yang mengaitkannya dengan video asusila.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Pemberitaan Briptu Christy yang begitu masif di media massa turut menjadi sorotan Bambang Rukminto.
"Pemberitaan terkait Polwan ini begitu masif, sehingga terkesan ada trial by the press (pemberitaan yang berlebihan-red) pada perempuan ini," kata Bambang, seperti dikutip dari jpnn.com, Sabtu (12/2/22).
DIa menyebutkan bahwa buka hanya Briptu Christy anggota kepolisian yang mangkir dari kedinasan.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Oleh karena itu, Bambang menyayangkan pihak Propam yang membuka kasus Briptu Christy ke media massa.
"Propam sebagai penegak aturan internal harusnya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi briptu ini," ujar Bambang.
"Bukan malah melakukan publikasi yang seolah akan menghabisi karakter mantan personelnya yang juga ibu seorang anak ini," sambung Bambang.
Bambang menambahkan semua pihak pasti setuju bahwa Briptu Christy harus dikenakan sanksi.
Namun, lanjut Bambang, kasus Briptu Christy tak seharusny dihebohkan.
"Kapolri juga harus mengawasi Propam jangan sampai over, sehingga merugikan hak-hak personelnya sendiri," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)
Dir Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan turut memberikan respon pada kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika yang sempat masuk dalam DPO Polda Sulut.
Menurut Edi, pengungkapan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.
“Ada dugaan kaburnya Christy karena selama ini tertekan untuk melindungi seseorang yang terkait masalah pribadi. Saya pikir dalam hal ini sebaiknya diserahkan ke polisi untuk mengungkap masalah sebenarnya,” kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Lebih lanjut, Edi Hasibuan berharap kepolisian segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.
“Saya merasa agak aneh, Christy ini kabur dan dicari berlebihan. Dia seorang polwan dan ditetapkan pula masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar Edi.
Meski demikian, pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini tidak menjabarkan lebih lanjut keanehan yang dimaksud.
Dia hanya menyatakan pengungkapan kasus terkait Briptu Christy sangat penting.
Eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga menyebut langkah Polda Sulawesi Utara menetapkan Briptu Christy masuk dalam DPO sangat luar biasa.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) turut memberikan komentar soal kasus Briptu Christy, yang telah meninggalkan tugas lebih dari sebulan.
Polda Sulawesi Utara dan Polres Manado sempat membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan polwan berparas cantik itu.
Sugeng menilai tindakan Polda Sulut dan Polres Manado dalam membentuk tim gabungan itu sangat berlebihan.
"Tindakan mengejar Briptu C sangat berlebihan dan justru akan mencoreng Polri," kata Sugeng
Hal ini lantaran menurut dia, berita tentang Briptu C terus bermunculan di media.
"Padahal kesalahan Briptu C yang baru terpublish hanyalah desersi. Itu seharusnya bisa diselesaikan di internal Polri," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan viral-nya berita Briptu C akan menjadi tanda tanya masyarakat.
"Apalagi suami Briptu C menyatakan kondisi mereka baik-baik saja," serunya.
Sugeng juga menyebutkan IPW mendorong persoalan Briptu C tersebut diselesaikan secara internal, melalui peraturan disiplin dan kode etik Polri.[jef]