Sulut.WahanaNews.co, Manado - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Tomohon mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Operator Penginputan Kota Layak Anak pada Rabu (27/3/2024).
Kegiatan dilaksanakan di kantor Dinas PPPA Kota Tomohon yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon Octavianus Mandagi, mewakili Wali Kota Caroll Senduk.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tomohon Terima Sertifikat HKI Merek 'Waletoumuung' Rumah Panggung Woloan
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk terus berupaya dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak,” kata Mandagi saat membacakan sambutan Wali Kota Tomohon dihadapan peserta.
ODS Mandagi menambahkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak telah diatur dalam Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 dan telah menetapkan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan bahwa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu urusan “WAJIB” Non Pelayanan Dasar,” katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tomohon dan Kwarcab Pramuka Bantu Pengungsi Gunung Api Ruang
Kota Tomohon sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak.
“Para peserta bimtek diharapkan dapat berkoordinasi dalam menyiapkan data-data dan menginput dokumen-dokumen yang dibutuhkan, disiapkan untuk mencapai hasil yang baik agar evaluasi pencapaian indikator kota layak anak dapat terpenuhi dengan lebih baik dan efisien supaya Kota Tomohon menjadi Kota Layak Anak,” kata Asisten Satu.
Kota Tomohon telah tiga kali menerima penghargaan Predikat Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021. Tahun 2022 mendapatkan Predikat Nindya atau naik 2 tingkatan.