Sulut.WahanaNews.co, Manado - Pemerintah Kota Tomohon menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa merek kolektif dengan nama 'Waletoumuung' untuk Rumah Panggung Woloan, pelaku usaha binaan Pemkot Tomohon. Sertifikat ini diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon Ruddie Lengkong mengatakan Sertifikat ini diterima Pemerintah Kota Tomohon Senin (20/5/2024) bertempat di Mega Mall Manado.
Baca Juga:
Pemkot Tomohon Raih Opini WTP ke-11 dari BPK RI Perwakilan Sulut
“Jadi saat ini produk rumah panggung Woloan sudah dimiliki Pemkot Tomohon sebagai bukti keseriusan pemerintah menjadikan rumah panggung menjadi salah satu kekayaan intelektual yang di miliki pelaku usaha di Kota Tomohon,” kata Ruddie Lengkong.
Saat ini produk usaha rumah panggung telah diekspor ke luar Negeri yang pembuatannya disesuaikan dengan permintaan pemesan.
Ruddie menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok rumah panggung, pemerintah dan pelaku usaha telah membuat kerjasama dengan beberapa pelaku usaha dari luar Kota Tomohon.
Baca Juga:
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Salurkan Dana Hibah ke Masjid Agung Al Mujahidin Matani
Tempat pembuatan rumah panggung Woloan di kecamatan Tomohon Barat ini menjadi salah satu destinasi wisata yang di kunjungi turis lokal maupun manca negara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]