"Sederhananya ketika sudah tanda tangan kuasa, kami sudah bisa melakukan gugatan. Cuman kami masih menunggu koordinasi orang tua, sudah dimasukkan atau bagaimana. Kan menunggu hasil mediasi kemarin. Ketika mediasi ini gagal, jalannya adalah pemasukan gugatan," ujarnya.
Penjelasan Pihak Sekolah
Baca Juga:
Kemenag Sulut: Penyuluh Agama Harus Jadi Pelopor Moderasi Beragama di Daerah
Sebelumnya, Kepsek SMAN 7 Manado, Marlina Katihokang juga sudah sempat buka suara terkait jumlah calon Paskibraka yang dikirim ke tim seleksi memang sebanyak 22 orang.
Menurut dia, semua calon Paskibraka itu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi selama di sekolah.
"Dorang (calon Paskibraka) bukan nggak (tak) diseleksi dan juga seleksi bukan sekolah tapi Purnapaskibraka," kata dia.
Baca Juga:
Usai Tolak Pagar di Pesisir, Nelayan di Manado Jadi Tersangka
Dia tak menampik jumlah peserta awalnya memang 20 orang, hanya saja ada permintaan penambahan sehingga pihaknya kembali membuat surat tugas terbaru dengan perubahan jumlah utusan sekolah karena ada tambahan 2 orang calon Paskibraka.
"Tetap ada penambahan dua, bukan satu. Jadi habis seleksi sekolah kemudian mengirim nama-nama 22 calon Paskibraka rekomendasi sekolah. Kelulusan bukan torang (kami), tapi Dinas Pemuda dan Olahraga," ungkap dia.
Marlina mengaku tak keberatan dengan upaya pihak orang tua yang bakal menempuh jalur hukum, karena itu menjadi hak mereka.