Bawaslu Usut
Terkait insiden itu, Bawaslu Manado kini melakukan penyelidikan. Bawaslu Manado juga akan berkonsultasi ke Bawaslu Sulut setelah ada rekomendasi dari Panwascam atas temuannya di lapangan.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
"Nantinya ada rekomendasi yang akan keluar (dari Panwascam). Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi terkait hal ini," kata Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko dalam keterangannya, Senin (22/1).
Saat ini, Bawaslu Manado masih menunggu konfirmasi terkait insiden pencegatan yang viral di media sosial itu. Maengko mengaku akan memastikan lebih dahulu apakah kedatangan rombongan relawan dan politisi Demokrat itu untuk berkampanye atau sekadar berbelanja.
"Yang pasti Bawaslu hadir di sana, kami mengawasi. Kita kira tidak ada yang larang orang ke pasar, toh (siapa tahu) akan berbelanja," ungkapnya.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Jika kedatangan mereka diketahui untuk melakukan kampanye, Maengko menegaskan mesti ada aturan yang dipatuhi. Aturan tersebut ada dalam UU Pemilu dan PKPU terkait aturan main bagi tim kampanye maupun peserta Pemilu.
"Cuma perlu jadi catatan kalau yang ke sana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU. Kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua peserta Pemilu, tim kampanye, bahkan peserta kampanye," imbuhnya.
Viral Rombongan Relawan Prabowo Dicegat