Sulut.WahanaNews.co, Tomohon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Sulawesi Utara berharap pemasangan iklan kampanye di media memperhatikan model atau desain dan durasi.
"Jadi dalam pemasangan iklan kampanye di media hendaknya memperhatikan, misalnya di media cetak modelnya seperti apa, sementara di media elektronik durasinya berapa lama," kata Plh Ketua KPU Tomohon Deysi Soputan di Tomohon, Sabtu.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Penyusunan Buku Pencegahan Sengketa Pemilu 2024
Deysi mengatakan apabila pemasangan iklan kampanye di media sudah melebihi durasi akan ada proses pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Jadi bisa saja ada dugaan pelanggaran di sana, karena itu penting untuk memperhatikan model/desain atau durasi kampanye iklan di media," ujarnya.
Soal durasi ataupun model atau desainnya, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, katanya.
Baca Juga:
Pemkot Tomohon Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Kota Berpenduduk 100 Ribu Jiwa
"Dalam peraturan tersebut sudah diatur tentang durasi waktu desain untuk pemasangannya baik itu media cetak maupun elektronik. Itu acuannya," kata dia.
Dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 31 disebutkan penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Selanjutnya, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.