Kemenhub Proses Izin Pelita Air sebagai Maskapai Berjadwal
Kementerian Perhubungan masih memproses dokumen perizinan yang diajukan Pelita Air Service sebagai maskapai layanan berjadwal.
Baca Juga:
ESDM dan Nusantara Regas Sepakati Sewa BMN Hulu Migas, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan, Pelita Air sudah mengajukan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Certificate Operator/AOC).
Perizinan pembukaan rute penerbangan itu diajukan untuk mendukung program Holding Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata dan Pendukung di mana Pelita masuk sebagai anggota holding.
Tapi, Novie enggan mengkonfirmasi soal wacana pemerintah menjadikan Pelita Air sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) bakal menggantikan posisi maskapai Garuda.
Baca Juga:
Wamenkes Tegaskan RS dan Puskesmas Tetap Buka Meski Ada WFH
“Mereka (Pelita) sudah proses memasukkan dokumen perizinan. Kami sudah terima. Kalau untuk izin angkutan udara proses terbitnya lebih cepat. Tapi kalau AOC tentu saja prosesnya bergantung kepada seberapa comply Pelita terhadap kelengkapan dokumen,” kata Novie.
Kondisi Terkini Garuda