Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini mencakup pengecekan langsung sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Di RPU Prima Unggas Selebes, tim pengawas halal melakukan pengecekan terhadap proses pemotongan ayam.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal 19 Maret Belum Penuhi Kriteria
Tim Pengawas Halal Kanwil Kemenag Sulut Zainab Ibrahim menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak hanya produk ayam yang halal, tetapi juga proses penyembelihannya sesuai dengan prinsip halal.
"Kami melakukan pengecekan mulai dari cara penyembelihan hingga distribusi ke pasar atau supermarket. Ini penting agar tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan produk halal," katanya.
Namun, tidak semua tempat yang diawasi telah memenuhi kewajiban ini. Tim pengawas menemukan beberapa restoran di hotel yang belum memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:
Kemenag Jelaskan Jet Pribadi Menag Saat Resmikan Balai Sarkiah di Takalar
"Beberapa restoran hotel yang kami kunjungi masih belum memiliki sertifikat halal. Ini sangat disayangkan mengingat kewajiban ini sudah diumumkan sejak lama," ujarnya.
Ia berharap para pengusaha segera memenuhi kewajiban ini agar tidak terkena sanksi.
Terkait dengan pelanggaran yang ditemukan, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara melalui Satgas Halal Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak segera mengurus sertifikat halal akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.