"Pemberian sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kewajiban hukum. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini untuk melindungi konsumen," katanya.
Ketua Satgas Halal Provinsi Sulawesi Utara Basri Saenong menegaskan bahwa pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal akan terus dilakukan di seluruh wilayah, tidak hanya di Manado tetapi akan mencakup pengawasan terhadap usaha-usaha di Kabupaten lain, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Dengan adanya pengawasan ketat dari Kementerian Agama Melalui Satgas dan Pengawas Halal dan kerjasama dari pelaku usaha, diharapkan semua produk yang beredar di Indonesia dapat memenuhi standar halal.
"Kami optimis, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, Indonesia akan menjadi negara dengan jaminan produk halal yang kuat dan terpercaya," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]