Sulut.WahanaNews.co, Manado - Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan pengawasan terhadap sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini dilakukan menyusul Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia," kata Tim Pengawas Halal Kanwil Kemenag Sulut Dr Moh Taher Tanggung, di Manado, Minggu (20/10/2024).
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Ia mengatakan pemberlakuan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur agar semua produk, khususnya di sektor makanan dan minuman, harus memiliki sertifikat halal.
Tiga kelompok produk utama yang harus mengikuti regulasi ini mencakup makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan.
Sebagai bagian dari implementasi tahap pertama, pengawasan langsung dilakukan di Kota Manado dan di kabupaten lainnya di Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Sulawesi Barat Gelar Kegiatan Peningkatan Layanan Asrama Haji Mamuju
Kali ini tim mengunjungi tiga titik penting untuk memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal. Mereka menginspeksi Resto Hotel di Kota Manado, Supermarket, dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Prima Unggas Selebes Sulawesi Utara.
Taher Tanggung, sertifikasi halal merupakan upaya penting untuk menjamin bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim telah sesuai dengan ketentuan syariah.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari produksi hingga distribusi, sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan," ujarnya.