"Kalau kasus menonjol kan memang ditangani Polda khusus," katanya.
Arke menegaskan Briptu Christy hanya diproses kode etik sejauh ini. Arke memastikan belum ada pelanggaran lain yang dilakukan Briptu Christy.
Baca Juga:
Imbauan Cuaca Ekstrem BMKG, KAOPP Danau Toba Minta Nahkoda Waspada
"Faktanya dia nggak masuk dinas. Kalau dikait-kaitkan (pelanggaran) yang lain nggak ada," katanya.
Briptu Christy diproses kode etik karena pelanggaran selama 71 hari atau sekitar dua bulan lamanya.
Proses kode etik Briptu Christy sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri.
Baca Juga:
Lisa Mariana Klaim Tak Lagi Terima Nafkah Anak dari Ridwan Kamil Selama 8 Bulan
"Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja," tutur Arke.
Diberitakan sebelumnya, usai ditangkap oleh tim gabungan di salah satu hotel kawasan Kemang, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.
Setelah tiba di Manado, Briptu Christy langsung langsung ditangani Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut.