WahanaNews-Sulut | Briptu Christy secara resmi diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus pelanggaran kode etik.
Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Kode etik itu kan sanksinya sesuai ankum (atasan langsung) yang memimpin sidang. Di situ ada pilihan, ada demosi sampai yang terparah PTDH," kata Kasi Propam Polresta Manado, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (11/2/2022).
Briptu Christy saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif kasus pelanggaran desersi di Propam Polda Sulut.
Jika pemberkasan kasus di Propam sudah lengkap, Briptu Christy bakal diserahkan ke atasannya langsung di Polresta Manado untuk selanjutnya menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Sanksi kode etik ada pilihan di sana. Tergantung ankum yang memimpin sidang," ungkap Arke.
Arke mengaku belum mengetahui lebih lanjut perkembangan proses pelanggaran kode etik Briptu Christy di Propam Polda Sulut.
Dia mengaku belum menerima laporan perkembangannya.