WahanaNews-Sulut | Briptu Christy secara resmi diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus pelanggaran kode etik.
Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kode etik itu kan sanksinya sesuai ankum (atasan langsung) yang memimpin sidang. Di situ ada pilihan, ada demosi sampai yang terparah PTDH," kata Kasi Propam Polresta Manado, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (11/2/2022).
Briptu Christy saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif kasus pelanggaran desersi di Propam Polda Sulut.
Jika pemberkasan kasus di Propam sudah lengkap, Briptu Christy bakal diserahkan ke atasannya langsung di Polresta Manado untuk selanjutnya menjalani sidang pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Sanksi kode etik ada pilihan di sana. Tergantung ankum yang memimpin sidang," ungkap Arke.
Arke mengaku belum mengetahui lebih lanjut perkembangan proses pelanggaran kode etik Briptu Christy di Propam Polda Sulut.
Dia mengaku belum menerima laporan perkembangannya.
"Kalau kasus menonjol kan memang ditangani Polda khusus," katanya.
Arke menegaskan Briptu Christy hanya diproses kode etik sejauh ini. Arke memastikan belum ada pelanggaran lain yang dilakukan Briptu Christy.
"Faktanya dia nggak masuk dinas. Kalau dikait-kaitkan (pelanggaran) yang lain nggak ada," katanya.
Briptu Christy diproses kode etik karena pelanggaran selama 71 hari atau sekitar dua bulan lamanya.
Proses kode etik Briptu Christy sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri.
"Kalau dia lebih 30 hari berturut-turut masuk kode etik. Kalau disiplin dia kurang dari 30 hari kerja," tutur Arke.
Diberitakan sebelumnya, usai ditangkap oleh tim gabungan di salah satu hotel kawasan Kemang, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.
Setelah tiba di Manado, Briptu Christy langsung langsung ditangani Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut.
"Iya betul, saat ini yang bersangkutam sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Julianto Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/2/22) pagi.[jef]