"Dari tangan kedua perempuan ini (pelaku MP dan LP) petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Bolaang Mongondow (Bolmong).
Baca Juga:
Libur Tahun Baru Islam, Pertamina Siaga Tambahan Gas Subsidi dan Pantau SPBU
Setelahnya, BBM dijual kepada warga di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sementara pelaku inisial MP mengaku mendapatkan BBM ilegal jenis solar tersebut dibeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar.
Hasil pembelian itu lantas dijual kepada warga di Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga:
Libur Panjang Iduladha, Pemerintah Jamin Energi Cukup untuk Masyarakat
"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," pungkas Jules.[jef]