"Dari tangan kedua perempuan ini (pelaku MP dan LP) petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Bolaang Mongondow (Bolmong).
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
Setelahnya, BBM dijual kepada warga di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sementara pelaku inisial MP mengaku mendapatkan BBM ilegal jenis solar tersebut dibeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar.
Hasil pembelian itu lantas dijual kepada warga di Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," pungkas Jules.[jef]