WahanaNews-Sulut | Penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan pihak kepolisian.
Polisi juga meringkus tiga orang pelaku penyelundupan dari tiga lokasi berbeda, dan sebanyak 2.375 liter solar berhasil diamankan.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
"Para pelaku diamankan pada hari Minggu (3/4/22) di dua lokasi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi wartawan.
Penyelundupan solar itu berhasil diungkap atas informasi warga terkait adanya pendistribusian BBM bersubsidi tanpa disertai dokumen yang sah.
Polisi langsung menindaklanjuti hingga mengamankan pelaku berinisial SL (42) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Kompleks Pasar Kelurahan Inobonto Satu, Minggu (3/4/22).
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing wanita berinisial MP (51) dan LP (31). Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi di kompleks SMA Negeri I Bolaang, Desa Inobonto Dua, Kecamatan Bolaang.
"Dari tangan SL petugas berhasil mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pickup grandmax warna putih," beber Jules.
Sementara dari tangan pelaku perempuan inisial MP dan LP, diamankan 1.500 solar ilegal. BBM tersebut ditemukan di sebuah mobil pickup.
"Dari tangan kedua perempuan ini (pelaku MP dan LP) petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pickup hilux warna putih," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SL mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar Bolaang Mongondow (Bolmong).
Setelahnya, BBM dijual kepada warga di Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sementara pelaku inisial MP mengaku mendapatkan BBM ilegal jenis solar tersebut dibeli dari seorang warga di Kecamatan Poigar.
Hasil pembelian itu lantas dijual kepada warga di Desa Cempaka Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Para pelaku juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar yang mereka bawa tersebut. Kepolisian akan terus mengusut praktik pendistribusian ilegal BBM bersubsidi ini," pungkas Jules.[jef]