WahanaNews-Sulut | JA Ari Dartomo selaku General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (UIW Suluttenggo) berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam rangkaian kegiatan kunjungan resmi ke beberapa stakeholder kunci di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kunjungan ini pun langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Agus Salim SH MH.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kajati menyampaikan, Kejati Sulawesi Tengah sangat serius terkait tingginya investasi di Provinsi Sulawesi Tengah di mana target investasi tahun depan yang mencapai Rp 53 triliun.
“Dengan investasi besar pastilah akan ada pabrik besar, pasti akan ada kebutuhan listrik yang besar juga,” tuturnya.
“Dari sinilah saya melihat bahwa kita harus mengawal agar semua ini tepat sasaran,” ujar Agus.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dengan besarnya nilai investasi yang ada, tentunya membutuhkan tindakan pencegahan agar tidak ada potensi-potensi pelanggaran hukum di dalamnya.
“Kejaksaan sudah mengeluarkan berbagai instrumen pencegahan hukum untuk menekan berbagai kasus tindakan pelanggaran hukum,” ungkap Agus.
Sementara Ari Dartomo menyampaikan, PLN Suluttenggo sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan pekerjaan setiap hari sebagai tindakan pencegahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi berbagai aktifitas yang berpotensi melanggar integritas khususnya dalam proses pengadaan jaringan kelistrikan yang mendukung investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.