“Kami memiliki pedoman berupa Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai tindakan pencegahan dan mengawal berbagai proses pengadaan barang dan jasa PLN,” jelas Ari Dartomo.
Dengan penerapan yang baik dan konsisten, PLN UIW Suluttenggo pun diganjar dengan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Ari Dartomo turut menyampaikan bagaimana peran serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ikut membentuk lingkungan kerja yang baik di tubuh PLN UIW Suluttenggo tapi juga memperkuat penegakan hukum dalam lingkup operasional PLN baik dari sisi internal maupun eksternal.
“PLN tentu menyadari dukungan dan sinergi penuh dalam penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjadi kunci prinsip integritas untuk terus dipegang oleh segenap insan PLN dan mitra PLN”, tutup Ari Dartomo.
Kajati pun menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung PLN dalam meminimalisir gangguan yang ada yang mungkin muncul dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Kami dari kejaksaan sangat siap mendukung PLN dalam mempersiapkan infrastruktur pendukung investasi lewat tindakan pencegahan mengawal berbagai gangguan hukum yang ada,” pungkas Agus.
PLN mengembangkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan digital masa kini yang cepat, mudah, dan menghindari masyarakat pelanggan dari potensi pungli dan penipuan yang marak menyebar.
PLN Mobile sendiri dapat diunduh secara gratis dari Play Store maupun App Store langsung dari Smart Phone pelanggan.[gab]