Karena itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh BPH Migas untuk menyalurkan BBM Subsidi, berupaya untuk menjaga agar kuota bisa cukup sampai akhir tahun.
Sebab jika penyaluran melebihi kuota, SPBU yang akan membayar selisih subsidi yang seharusnya dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Selain itu, Pertamina pun berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU.
Dimana untuk mobil pribadi roda empat maksimal mengisi 60 liter per hari. Sementara mobil roda empat angkutan umum 80 liter per hari serta mobil roda enam angkutan umum maksimal 200 liter per hari.
Pengaturan penyaluran BBM Subsidi telah diatur oleh BPH Migas. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, untuk kendaraan roda enam ke atas untuk pertambangan serta perkebunan telah jelas dilarang pakai solar subsidi.[jef]