Sulut.WahanaNews.co, Manado - Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Minggu (17/11/2024), mengatakan, ketiga orang tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca Juga:
ICJR Desak UU TPPO Segera Diperbaiki, 17 Tahun Tak Direvisi
"Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada Kamis (14/11/2024)," katanya.
Ketiga tersangka diduga melakukan TPPO melalui sebuah aplikasi prostitusi online.
"Ketiga tersangka membantu dua orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup," katanya.
Baca Juga:
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob juga mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi dan uang tunai.
Ia mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa.
"Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi pimpinan Polri yang harus diberantas," katanya.