WahanaNews-Sulut | Penggunanaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Sulawesi Utara (Sulut) mencapai 1.500 kilo liter (KL) atau 1,5 juta liter per hari.
Hal tersebut disampaikan Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami memastikan bahwa stok BBM jenis Solar Subsidi tersedia, stok rata-rata solar subsidi di Terminal BBM Bitung 15.000 KL, sedangkan konsumsi harian rata-rata di Sulut 1.100-1.500 KL per hari," kata Laode, di Manado, Senin (28/3/22).
Laode mengatakan sehingga antrean yang cukup panjang selama ini terjadi di sejumlah SPBU, bukan berarti stok berkurang, namun memang geliat ekonomi semakin baik akibat pandemi COVID-19.
Laode menjelaskan bahwa Solar termasuk dalam kategori jenis BBM Tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah, sehingga dikarenakan menggunakan anggaran negara, peredarannya dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dimana, katanya, kuota BBM Subsidi ini pun ditentukan dan disetujui oleh BPH Migas dan Kementerian terkait berdasarkan usulan dari daerah.
Distribusi solar sebagai BBM Subsidi ini memiliki kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas, tahun ini kuota solar subsidi di Sulawesi turun dibandingkan realisasi tahun lalu.
Sementara, realisasi solar subsidi di Sulut rata-rata sudah lebih dari sembilan persen dibanding kuota yang ditetapkan.
Karena itu, Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh BPH Migas untuk menyalurkan BBM Subsidi, berupaya untuk menjaga agar kuota bisa cukup sampai akhir tahun.
Sebab jika penyaluran melebihi kuota, SPBU yang akan membayar selisih subsidi yang seharusnya dikeluarkan pemerintah.
Selain itu, Pertamina pun berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU.
Dimana untuk mobil pribadi roda empat maksimal mengisi 60 liter per hari. Sementara mobil roda empat angkutan umum 80 liter per hari serta mobil roda enam angkutan umum maksimal 200 liter per hari.
Pengaturan penyaluran BBM Subsidi telah diatur oleh BPH Migas. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014, untuk kendaraan roda enam ke atas untuk pertambangan serta perkebunan telah jelas dilarang pakai solar subsidi.[jef]