Sulut.WahanaNews.co, Manado - Bawaslu Kota Manado memberikan perlindungan kepada 677 Pengawas TPS (PTPS) setempat dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan segera setelah dilantik, serta menyediakan jaminan kecelakaan kerja.
"Sesuai dengan ketentuan seluruh PTPS di Manado, mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan, yang disiapkan oleh pemerintah kota, selama masa bertugas," kata Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko, didampingi pimpinan Bawaslu, Heard Runtuwene, di Manado, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Mengenai jaminan kecelakaan kerja, Maengko mengatakan itu disiapkan secara internal oleh Bawaslu Manado, sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan sekretariat, dan itu memang sudah diatur dan dianggarkan.
Bahkan dia mengatakan, jaminan kecelakaan kerja itu, sudah pernah dicairkan kepada salah satu tenaga adhoc, yang mengalami musibah, sehingga bisa meringankan beban adhoc yang bermasalah.
Mengenai besaran untuk BPJS ketenagakerjaan, Maengko mengatakan, ikut dengan aturan yang sudah dibuat. Anggaranya pun sudah disiapkan oleh dinas tenaga kerja Kota Manado, sehingga tinggal ditagih oleh BPJS ke instansi tersebut.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audensi Kepala Kanwil BPJS Wilayah Sumatera Utaraa
"Sedangkan untuk jaminan kecelakaan di internal Bawaslu untuk tiap orang dianggarkan Rp42 juta, dan akan disalurkan jika ada yang mengalami kecelakaan," kata Maengko.
Maengko menegaskan, bahwa jaminan BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga adhoc, selama menjalankan tugas sebagai pengawas di pemilihan kepala daerah.
Meski demikian, dia berharap, jangan sampai ada tenaga adhoc yang mengalami musibah, saat melaksanakan tugas, supaya semua tahapan pemilihan tetap berjalan lancar dan semuanya sehat-sehat hingga selesainya semua tahapan Pilkada.