Dia mengatakan, petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui apakah para korban lain sebelumnya sudah melakukan transaksi, dieksploitasi, atau diperdagangkan.
Terkait dengan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam telepon seluler yang di dalamnya ada aplikasi Michat untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan para pihak atau orang-orang yang membutuhkan layanan dalam TPPO tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tingkatkan Kualitas Personel untuk Pelayanan Masyarakat
Hingga saat ini, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut masih melakukan penyidikan terkait dengan 23 perempuan lainnya.
Ketentuan yang disangkakan kepada para tersangka, Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga.tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Selain itu, Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, di mana setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO dihukum dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.[mga]