“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE, diperoleh kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terdapat penyebaran data pribadi,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari 2 lokasi, yaitu kompleks pertokoan Bahu Mall dan kompleks pertokoan Marina Plaza.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
“Jadi total barang bukti yang disita dari 2 lokasi tersebut sebanyak 99 buah Laptop, 20 buah CPU dan 3 set DVR CCTV,” ujarnya.
Untuk sementara, para pelaku sedang dalam penyelidikan polisi, dan akan dikenakan hukuman UU tentang ITE. Nantinya terduga pelaku akan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya 8 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 80 juta rupiah,” kata Setyo Budiyanto.
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini yang pertama di Sulut, dan pihaknya terus mengikuti apa yang menjadi tren yang terjadi di masyarakat.
“Jangan mudah tergiur dengan pinjaman online bunga rendah atau persayaratan mudah, berhati-hatilah dengan keamanan data pribadi, rajin-rajinlah ganti pasword,” pungkasnya.[mga]