WahanaNews - Sulut | Polda Sulut melalui Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian data (illegal access) di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang warga di SPKT Polda Sulut pada tanggal 30 November 2022,” ungkap Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto di Mapolda Sulut, Kota Manado, Sulut, dikutip Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
Diketahui, warga tersebut merasa keberatan, karena data pribadinya dapat diakses oleh pihak yang tidak dikehendaki dalam hal ini dari aplikasi salah satu penyedia pinjaman online alias pinjol.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan perangkat yang digunakan dalam proses pemeriksaan, ditemukan prosedur dalam penagihan utang peminjam.
“Desk collection dapat melakukan akses membuka phone book atau daftar nomor telepon nasabah pada pinjaman online tersebut,” ungkap Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Baca Juga:
Pinjaman Tembus Rp 72 Triliun, Industri Pinjaman Online Raih Laba Rp 656 Miliar
Desk collection dapat membuka phone book nasabah dengan menggunakan aplikasi yang tersedia di perangkat laptop yang tersedia di kantor pinjaman online.
“Kemudian desk collection menghubungi kontak-kontak yang ada dalam phone book nasabah,” lanjutnya.
Setyo Budiyanto mengatakan, Polda Sulut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.