"Ada dua yang dilakukan pencoretan, yang pertama yang meninggal dunia dari Caleg Partai Demokrat dan yang kedua ini dari Caleg PSI. Otomatis kita harus melakukan pencoretan karena sudah tercetak di surat suara sesuai keputusan Bawaslu," sebut Ferley.
"Kan sesuai aturan sebelum pemungutan suara itu (kita) sudah menempel (pengumuman) itu di kantor dan setiap TPS-TPS (Dapil V Tikala Paal Dua Manado)," pungkasnya.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]