Sulut.WahanaNews.co, Manado - Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), telah dicoret atau didiskualifikasi sebagai peserta pemilu setelah surat suara tercetak.
KPU Manado pun membuat pengumuman di TPS agar warga tidak mencoblos caleg tersebut.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Jadi permohonan itu dari PSI terkait dengan proses pencoretan dari DCT atas nama Herry Corneles dari Partai Solidaritas Indonesia Kota Manado nomor urut 2 di dapil 5 Tikala Paal Dua," kata Ketua KPU Manado Ferley Kaparang kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Dia mengatakan caleg tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN). KPU pun telah memberikan waktu kepada Herry untuk melengkapi surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN namun tak kunjung dikumpulkan hingga waktu yang telah ditentukan.
"Alasan pencoretan karena sampai jangka waktu yang diberikan hingga ditambah lagi sebulan melalui surat dinas yang bersangkutan tidak melengkapi, tidak memasukkan SK pemberhentian sebagai ASN, itu satu," bebernya.
Baca Juga:
DPRK Subulussalam di Mita Mencoret 2 Nama Calon Anggota Baitul Mal dari 8 yang Diusulkan Wali Kota
Sementara, kata dia, surat suara yang mencantumkan nama Herry juga sudah tercetak dan siap didistribusikan. Sehingga KPU Manado memutuskan untuk membuat pengumuman di setiap TPS pada dapil yang bersangkutan.
"Nama dia sudah tercetak (di surat suara) karena prosesnya itu logistik, sudah masuk sudah diproses, karena ini sudah DCT, jadi kita melakukan pencoretan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Ferley menambahkan, sebenarnya ada dua caleg yang dicoret setelah surat suara tercetak. Ada satu caleg lainnya dari Partai Demokrat yang dicoret karena yang bersangkutan meninggal dunia.
"Ada dua yang dilakukan pencoretan, yang pertama yang meninggal dunia dari Caleg Partai Demokrat dan yang kedua ini dari Caleg PSI. Otomatis kita harus melakukan pencoretan karena sudah tercetak di surat suara sesuai keputusan Bawaslu," sebut Ferley.
"Kan sesuai aturan sebelum pemungutan suara itu (kita) sudah menempel (pengumuman) itu di kantor dan setiap TPS-TPS (Dapil V Tikala Paal Dua Manado)," pungkasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]