“Ini adalah bagian dari penegakan hukum. Ke depannya masyarakat diharapkan selalu taat aturan, taat melapor karantina untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan NKRI dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Wayan menambahkan.
Tindakan pemusnahan ini dapat terlaksana melalui sinergi yang baik antara karantina dengan TNI AL Tahuna.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Upayakan Konversi Sampah Jadi Energi Listrik Berkelanjutan
"Pemusnahan tersebut sudah dilakukan sesuai SOP dengan regulasi karantina yang ada," kata Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP, CHRM.
Sebelum dilakukan pemusnahan, ayam-ayam hasil penahanan TNI AL di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe diserahterimakan pada Karantina Sulawesi Utara selaku pihak berwenang.
Pemusnahan juga telah dilakukan pada akhir Januari lalu, dimana Karantina dan TNI AL Tahuna memusnahkan 73 ekor ayam ras Filipina yang diselundupkan secara ilegal ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca Juga:
PLN UID Sulutenggo Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Banjir di Manado
Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanes E.H Pilap juga menyampaikan apresiasi atas tindakan pemusnahan yang dilakukan.
“Sinergi penegakan hukum di batas NKRI ini diharapkan bisa memperkuat komitmen seluruh unsur pimpinan instansi untuk memberi keamanan dan perlindungan pada masyarakat serta sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.
Pemusnahan disaksikan oleh juga oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, dan Polres Tahuna serta instansi dan Forkopimda terkait.