Sulut.WahanaNews.co, Manado - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara memusnahkan 144 ekor ayam yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan dari negara asal, Filipina.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mencegah penularan penyakit Avian Influenza (AI) atau flu burung dari ayam yang masuk secara ilegal ke wilayah perbatasan NKRI, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara di Manado, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Manado 'Cover' 677 Pengawas TPS dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan
Wayan menjelaskan, ayam berjenis ras Filipina dimusnahkan karena tidak melewati tindakan karantina dari negara asal.
"Kondisi kesehatannya tidak terjamin dan berpotensi membawa hama dan penyakit hewan karantina yang bisa menular pada manusia. Pemusnahan ini merupakan implementasi penegakan hukum terhadap Pasal 48 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujarnya.
Menurut keterangan 'Immediate notification World Organisation for Animal Health' (OIE) atau organisasi kesehatan hewan dunia, kata dia, Filipina dinyatakan mengalami 'Highly Pathogenic Avian Influenza' (HPAI) atau flu burung berisiko tinggi sejak 2020 lalu.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina nomor 5816 tentang Kewaspadaan terhadap Lalu Lintas Unggas dan Produk segar dari daerah/negara kasus/wabah HPAI Subtipe H5N1, seluruh petugas karantina diinstruksikan untuk melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap komoditi unggas dan produk unggas dari Filipina.
"Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean bahwa karantina bertindak sebagai border protection, dan wajib mengawasi lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan dengan ketat di tempat pemasukan dan pengeluaran agar tidak ada penyakit yang lolos masuk ke wilayah NKRI. Pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas dengan memastikan seluruh prosedur karantina dilakukan secara ketat," ujar Wayan
Ia berharap pemusnahan dapat menjadi langkah tepat untuk mengantisipasi munculnya wabah flu burung, khususnya di Sulawesi Utara.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum. Ke depannya masyarakat diharapkan selalu taat aturan, taat melapor karantina untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan NKRI dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Wayan menambahkan.
Tindakan pemusnahan ini dapat terlaksana melalui sinergi yang baik antara karantina dengan TNI AL Tahuna.
"Pemusnahan tersebut sudah dilakukan sesuai SOP dengan regulasi karantina yang ada," kata Komandan Lanal Tahuna, Kolonel Laut (P) Surya Ari Muryanto, CTMP, CHRM.
Sebelum dilakukan pemusnahan, ayam-ayam hasil penahanan TNI AL di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe diserahterimakan pada Karantina Sulawesi Utara selaku pihak berwenang.
Pemusnahan juga telah dilakukan pada akhir Januari lalu, dimana Karantina dan TNI AL Tahuna memusnahkan 73 ekor ayam ras Filipina yang diselundupkan secara ilegal ke Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanes E.H Pilap juga menyampaikan apresiasi atas tindakan pemusnahan yang dilakukan.
“Sinergi penegakan hukum di batas NKRI ini diharapkan bisa memperkuat komitmen seluruh unsur pimpinan instansi untuk memberi keamanan dan perlindungan pada masyarakat serta sumber daya hayati Indonesia," ujarnya.
Pemusnahan disaksikan oleh juga oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, dan Polres Tahuna serta instansi dan Forkopimda terkait.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, ayam-ayam tersebut menjalani euthanasia dengan disuntikkan bahan kimia tertentu untuk menghindari penyiksaan terhadap binatang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]