Harus diakui, sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik, dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara,” imbaunya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sementara, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, Revanny Yudhistira mengatakan, dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar.
Listrik prabayar pun mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali.
Sedangkan, listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya," imbaunya.
Meski sudah ditetapkan demikian, kata dia, masih banyak ditemukan juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik.