WahanaNews - Sulut | PLN Unit Induk Wilayah (UIW( Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) mengedukasi pelanggan agar meningkatkan kesadaran tepat waktu membayar tagihan listrik.
"Tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dilakukan pemutusan listrik sementara," kata General Manager PLN UIW Suluttenggk, J A Ari Dartomo di Manado, dikutip Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Dia mengatakan, bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumah pun otomatis tidak bisa menyala.
Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki dua bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
Pada bulan ketiga, jika masih menunggak pembayaran listrik, maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen.
Jika hal ini sudah terjadi, katanya, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.
Harus diakui, sampai dengan saat ini masih banyak pelanggan yang sering menunggak pembayaran listrik, dan apabila petugas PLN datang untuk melakukan penindakan berupa pemutusan sementara, masih ada pelanggan yang memberikan pembelaan dan menyatakan beberapa pernyataan bahwa petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara,” imbaunya.
Sementara, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, Revanny Yudhistira mengatakan, dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar.
Listrik prabayar pun mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali.
Sedangkan, listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
"Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya," imbaunya.
Meski sudah ditetapkan demikian, kata dia, masih banyak ditemukan juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik.
"Untuk denda biaya keterlambatan yang diterima pelanggan jika menunggak pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang. Pengenaan denda ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022," pungkasnya.[mga]