"Kami akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Nasriadi, jumlah uang yang dikorupsi tersebut sangat disayangkan lantaran malah menutup program pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
"Semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini. Kita telah mengamankan 1 sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp25 miliar, kita akan sita untuk kepentingan negara," ucap dia.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Minut.
Lalu, satu unit mobil Honda HRV berwarna abu-abu bernomor polisi DB 1312 FJ yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.[jef]