Pada tahun anggaran 2020, pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 sejumlah Rp62,75 miliar untuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Rp4,98 miliar di Sekretaris Daerah (Setda).
Segala pengadaan dilakukan melalui satu perusahaan, yakni CV Dewi.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
"Akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan commitment fee kepada Direktur CV berinisial SE," ucap Jules.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulut, terdapat ketidaksesuaian penyaluran bahan pangan dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahaan. Sehingga, ketika diaudit anggaran tersebut mengalami kerugian hingga Rp61 miliar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pengembangan terhadap penanganan kasus ini masih dilakukan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang dapat dijerat penyidik.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Berarti, ada pimpinan di atasnya, ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD," ucap dia.
Ia menyebutkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati yang menjabat pada saat itu sebagai sosok 'inttelectual dader' yang memimpin terjadinya kasus korupsi tersebut.
Namun demikian, kata dia, saat ini Bupati tersebut tengah menjalani proses pidana korupsi pada perkara yang berbeda dan tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.