Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK
Baca Juga:
Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras di Tondano
dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
“Ia, sudah membuat laporan di Polres Minahasa, kalo saya tidak proteksi diri, saya bisa-bisa juga dilapor karena bersekongkol,” ucapnya. [jat]