WahanaNews-Likupang | Oknum Hukum tua di Minahasa, lelaki AML dilaporkan ke Polres Minahasa oleh tiga wanita, warga desa di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (07/6/2022).
AML dilaporkan atas perbuatan dugaan cabul dan percobaan pemerkosaan terhadap tiga wanita tersebut.
Baca Juga:
Kemenag Dukung Penguatan Produk Halal UMKM di Minahasa Tenggara, Sulut
Dari keterangan yang dihimpun media ini, para korban mengaku dilecehkan saat ingin mengurus surat jalan, KTP dan surat tanah. Dari pengakuan korban pertama sebut saja mawar, kejadiannya terjadi dua kali.
Dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 14 Januari tahun 2021. Saat korban ingin mengurus surat jalan karena dirinya akan berangkat bekerja di daerah Papua, tepatnya di kantor Hukum tua yang adalah rumahnya juga.
“Saat itu, saya bertanya apakah saya harus ke sekdes dahulu, biar pak kumtua tinggal tanda tangan. Namun ia (kumtua) mengatakan tidak usah nanti biar saya yang buat. Saya disuruh naik ke atas ke tempat kerjanya tanpa rasa curiga saya pun naik ke atas, namun saat saya menaiki tangga, ia langsung memasukan tangannya ke dalam baju saya,” terang korban pertama.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Olly Dondokambey: Pemerintah Terus Bangun Sinergitas dengan Sektor Swasta
“Saat itu, daya pun berontak, namun saya ditarik masuk ke kamar dan dia langsung menarik celana saya sehingga saya dalam keadaan setengah bugil. Saat itu juga, oknum Kumtua kemudian melancarkan aksi bejadnya,” ungkap mawar sambil menangis.
Setelah kejadian itu, Korban mengaku trauma dan tidak mau bercerita kepada orang lain, karena takut hal ini bisa sampai ke telinga suaminya yang saat ini berada di Papua.
Tak sampai disitu saja, oknum ini melakukan perbuatan bejadnya lagi. Untuk kedua kalinya, pada tanggal 29 April 2021 dimana Kumtua ini juga mengajak korban pertama untuk bersetubuh, namun korban menolak.