WahanaNews-Likupang | Dugaan kasus pemalsuan surat kepemilikan sertifikat yang melibatkan Oknum Kumtua Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, yakni lelaki OK alias Orny, tak pernah dihentikan Polres Minahasa.
Demikian ditegaskan Polres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras di Tondano
Dia menegaskan, yang namanya kejahatan akan tetap diproses oleh pihaknya, walaupun oknum Kumtua yang saat ini terpilih ulang Kumtua Desa Tontimomor.
“Kasus tetap jalan walaupun sudah dilantik tetap kami diproses sesuai hukum yang ada. Tidak ada yang bisa dihentikan selama bukti-bukti memenuhi unsur yang ada,” terang Kapolres Minahasa.
Bahkan otak kasus dugaan pemalsuan tanah di desa Tontimomor yakni Hukumtua setempat akan segera diselesaikan oleh tim penyidik Polres Minahasa.
Baca Juga:
Pergoki Berduaan di Kamar, Pemuda Minahasa Habisi Selingkuhan Pacarnya
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah ini sudah digelar perkara 1 kali oleh pihak penyidik Polres Minahasa.
Gelar perkara pertama kasus pemalsuan surat kepemilikan sertifikat tanah ini disertai bukti-bukti cukup kuat lewat pengakuan saksi-saksi yang ada.
Bahkan gelar perkara kedua ini juga akan menyeret oknum mantan Kumtua Tontimomor yang saat ini terpilih kembali ke jeruji besi jika terbukti melakukan kejahatan pidana tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara (Sulut), Indriani Montolalu mengapresiasi kerja Polres Minahasa dalam penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh mantan Kumtua Desa Tontimomor.
“Kerja Polres Minahasa yang dipimpin AKBP Tommy Bambang Souissa SIK sangat ulet dalam penanganan kasus yang melibatkan masyarakat. Karena itu, saya yakin Polres Minahasa secepatnya menuntaskan persoalan hukum yang terjadi,. Sehingga masyarakat di desa Tontimomor akan melihat kebenaran hukum yang ada serta masyarakat tidak lagi ragu dengan kerja pihak kepolisian Minahasa” ungkap Ketua LAMI Sulut.
Dia bahkan yakin Polres Minahasa tak akan diam dan bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Seperti diketahui, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa dikabarkan telah melakukan gelar perkara perdana atas laporan kasus tersebut, Jumat (27/05) lalu.
Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto SSos dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan sementara diproses.
“Gelar perkara guna penyidikan lebih lanjut. Masih kumpul bukti bukti lainnya, ” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah ada bukti bukti lain, pihaknya kembali menggelar gelar perkara lanjutan.
“Gelar perkara belum selesai, ” ujarnya.
Sementara mantan Kumtua Tountimomor Orny Kaseger (OK) dikonfirmasi terkait lahan yang diperjualbelikan tersebut menjelaskan bahwa permasalah lahan hanya salah pengertian.
Sebab, saat istrinya hendak melihat lahan mereka yang sedang membangun fondasi untuk pengeboran sumur, ternyata masuk di lahan milik Helmy dan Wildy.
Makanya, istrinya sebut lahan itu milik mereka.
“Dari salah pengertian ini, sehingga ibu Helmy dan anaknya Wildy melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Untuk itu, saya meminta maaf karena istrinya tidak mengetahui kalau lahan mereka yang dibangun sumur, ternyata milik Helmy dan Wildy. Sebab, lahan kami berada bersebelahan dengan mereka. Untuk itu, sekali lagi saya minta maaf atas salah pengertian ini,” kata Kumtua kepada wartawan, Minggu (29/05) malam.
Diketahui, terungkapnya kasus ini berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain atas nama Elvi Rompis.
Matilda kaget sebab namanya masuk dalam prosesi jual beli tanah.
Sehingga ia (Matilda) membantah dianggap telah bersekongkol OK dalam penerbitan surat keterangan jual beli tanah yang diduga palsu.
Matilda pun mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Elvi Rompis. Apalagi telah menandatangani surat keterangan jual beli yang sedang menjadi permasalahan saat ini.
Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kavling) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa yang juga ditanda tangani oleh Hukum Tua OK pada saat itu.
Dia pun heran kepemilikan tanah seharusnya berada pada Helmy Sigar ternyata muncul surat kepemilikan lain yang diduga palsu atas nama Elvi Rompis dan ditanda tangani oleh Kumtua OK
dan Elvi Rompis kepada Polres Minahasa, dengan STTLP Nomor : LP/B/270/V/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
“Ia, sudah membuat laporan di Polres Minahasa, kalo saya tidak proteksi diri, saya bisa-bisa juga dilapor karena bersekongkol,” ucapnya. [jat]