Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara (Sulut), Indriani Montolalu mengapresiasi kerja Polres Minahasa dalam penanganan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh mantan Kumtua Desa Tontimomor.
“Kerja Polres Minahasa yang dipimpin AKBP Tommy Bambang Souissa SIK sangat ulet dalam penanganan kasus yang melibatkan masyarakat. Karena itu, saya yakin Polres Minahasa secepatnya menuntaskan persoalan hukum yang terjadi,. Sehingga masyarakat di desa Tontimomor akan melihat kebenaran hukum yang ada serta masyarakat tidak lagi ragu dengan kerja pihak kepolisian Minahasa” ungkap Ketua LAMI Sulut.
Baca Juga:
Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras di Tondano
Dia bahkan yakin Polres Minahasa tak akan diam dan bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Seperti diketahui, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa dikabarkan telah melakukan gelar perkara perdana atas laporan kasus tersebut, Jumat (27/05) lalu.
Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto SSos dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan sementara diproses.
Baca Juga:
Pergoki Berduaan di Kamar, Pemuda Minahasa Habisi Selingkuhan Pacarnya
“Gelar perkara guna penyidikan lebih lanjut. Masih kumpul bukti bukti lainnya, ” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah ada bukti bukti lain, pihaknya kembali menggelar gelar perkara lanjutan.
“Gelar perkara belum selesai, ” ujarnya.