WahanaNews-Likupang | Dugaan kasus pemalsuan surat kepemilikan sertifikat yang melibatkan Oknum Kumtua Desa Tontimomor, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, yakni lelaki OK alias Orny, tak pernah dihentikan Polres Minahasa.
Demikian ditegaskan Polres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Obat Keras di Tondano
Dia menegaskan, yang namanya kejahatan akan tetap diproses oleh pihaknya, walaupun oknum Kumtua yang saat ini terpilih ulang Kumtua Desa Tontimomor.
“Kasus tetap jalan walaupun sudah dilantik tetap kami diproses sesuai hukum yang ada. Tidak ada yang bisa dihentikan selama bukti-bukti memenuhi unsur yang ada,” terang Kapolres Minahasa.
Bahkan otak kasus dugaan pemalsuan tanah di desa Tontimomor yakni Hukumtua setempat akan segera diselesaikan oleh tim penyidik Polres Minahasa.
Baca Juga:
Pergoki Berduaan di Kamar, Pemuda Minahasa Habisi Selingkuhan Pacarnya
Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah ini sudah digelar perkara 1 kali oleh pihak penyidik Polres Minahasa.
Gelar perkara pertama kasus pemalsuan surat kepemilikan sertifikat tanah ini disertai bukti-bukti cukup kuat lewat pengakuan saksi-saksi yang ada.
Bahkan gelar perkara kedua ini juga akan menyeret oknum mantan Kumtua Tontimomor yang saat ini terpilih kembali ke jeruji besi jika terbukti melakukan kejahatan pidana tersebut.