Angka tersebut terdiri dari 30 persen aset dan 70 persen pinjaman. Investasi ini diharapkan dapat menarik investasi sebesar Rp 5 triliun hingga tahun 2040.
Pembangunan tahap pertama direncanakan pada 2020-2023 pada area seluas 92,9 hektar dengan investasi Rp 914 miliar.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Luas tersebut berarti 47,1 persen dari total luas lahan yang dikuasai sebesar 197,4 hektare.
Rinciannya, 155 hektar berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 42,4 hektar berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Sayangnya, pandemi Covid-19 berdampak pada proses pembangunan KEK.
Baca Juga:
Polres Dairi Pulangkan 19 Warga yang Diamankan Saat Demo
Project Development Head PT MPRD Paquita Widjaja Rustandi menerangkan investasi yang direncanakan berasal dari pinjaman perbankan tertunda.
”Sebanyak 70 persen dari investasi Rp 2,1 triliun berasal dari loan. Imbas dari Covid-19, pinjaman yang dijanjikan oleh perbankan belum terealisasi,” paparnya dalam wawancara daring, Senin (24/1/2022).
Investasi dari pelaku usaha juga turut tertunda.