Selanjutnya, Bupati Minahasa Utara menerbitkan Keputusan Bupati No. 167 Tahun 2020 untuk menetapkan PT MPRD sebagai pengembang dan pengelola KEK Likupang.
PT MPRD pun menguatkan langkah kerja dengan PT Pengembang Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Baca Juga:
Polwan Naik Panggung Komando: 702 Polisi Dimutasi, 79 Jadi Kapolres
Sebanyak 211 homestay telah dibangun di tiga desa sekitar KEK Likupang.
Pada 6 Maret 2021, keduanya menandatangani Kerangka Kerja Sama Pembentukan Badan Usaha Pengembangan dan Pengelolaan (BUPP) dalam jangka waktu dua tahun.
KEK Likupang saat ini berusia dua tahun sejak ditetapkan.
Baca Juga:
KPK Bongkar Jejak Uang Panas Rp 2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting
Dalam waktu kurang dari tiga tahun, KEK Likupang perlu menarik investasi sedikitnya Rp 7 triliun jika hendak memenuhi harapan pemerintah.
Secara umum, pemerintah memasang target investasi Rp 7 triliun-Rp 70 triliun di tiap KEK pada 2024.
Dalam rancangan awal, PT MPRD berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 2,1 triliun.