Selanjutnya, Bupati Minahasa Utara menerbitkan Keputusan Bupati No. 167 Tahun 2020 untuk menetapkan PT MPRD sebagai pengembang dan pengelola KEK Likupang.
PT MPRD pun menguatkan langkah kerja dengan PT Pengembang Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Baca Juga:
PLN Luncurkan Gelegar PLN Mobile 2026, Pelanggan Berkesempatan Raih Mobil hingga Motor Listrik
Sebanyak 211 homestay telah dibangun di tiga desa sekitar KEK Likupang.
Pada 6 Maret 2021, keduanya menandatangani Kerangka Kerja Sama Pembentukan Badan Usaha Pengembangan dan Pengelolaan (BUPP) dalam jangka waktu dua tahun.
KEK Likupang saat ini berusia dua tahun sejak ditetapkan.
Baca Juga:
Meski Berkursi Roda, 20 Jemaah Haji Asal Sumedang Tetap Khusyuk Jalani Ibadah di Tanah Suci
Dalam waktu kurang dari tiga tahun, KEK Likupang perlu menarik investasi sedikitnya Rp 7 triliun jika hendak memenuhi harapan pemerintah.
Secara umum, pemerintah memasang target investasi Rp 7 triliun-Rp 70 triliun di tiap KEK pada 2024.
Dalam rancangan awal, PT MPRD berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 2,1 triliun.