WahanaNews-Sulut | Polwan cantik Briptu Christy yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulut, telah diamankan oleh tim gabungan di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta selatan, pada Rabu, (09/2/22).
Setelah diamankan oleh tim gabungan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manadao, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Briptu Christy telah tiba di Manado pada Selasa (10/2/22), hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
"Iya betul, saat ini yang bersangkutam sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bid Profesi Pengamanan Polda Sulut," kata Julianto Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/2/22) pagi.
Sirait mengatakan, Briptu Christy diamankan di Jakarta Selatan oleh tim gabungan.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Diamankan oleh tim gabungan Polda Sulut dan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan anggota Polresta Manado tersebut berlangsung pada Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Briptu Christy ditetapkan DPO sejak 31 Januari 2022. Status DPO dikeluarkan Polresta Manado
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sebelumnya, bereadar kabar di media sosial bahwa Bpritu Christy dikabarkan hilang.
Informasi hilangnya Briptu Christy sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Jules, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelasnya.
"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," sambung Jules.[jef]