WahanaNews-Sulut | Surat edaran baru terkait kebijakan penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi telah ditandatangai Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Surat Edaran nomor : 440/22.21.58/sekr-Dinkes tentang Penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bupati/Wali Kota se-Sulut, dan stakeholder lainnya.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Surat edaran tersebut merespon keputusan Pemerintah pusat yang tidak lagi mensyaratkan pemeriksaan tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan, asalkan sudah menjalani dua kali vaksinasi Covid 19.
Hal ini pun berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Sulut lewat Bandara Sam Ratulangi maupun yang masuk dari Pelabuhan Bitung.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Sulut, Evans Steven Liow membenarkan keluarnya surat edaran tersebut
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Adapun berikut isi dari surat edaran dimaksud
Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara maka bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara naik di Bandara,
Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;
2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erar dari kasus Covid-19 wajib
Melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi utara
Nomor : 440.22.1257 Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas
Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440.22.1248/Sekr-Dinkes tentang
Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
[jef]