Sulut.WahanaNews.co | Pria berinisial MT (37) di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 10 tahun dan keponakannya yang berusia 8 tahun. Pelaku mengancam korban agar aksi bejatnya tak terungkap.
"Dia bilang ke korban jangan bilang orang kalau kamu beritahu saya akan hajar, itu pengakuan korban (anaknya)," kata Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Kepada polisi, bocah malang itu mengaku diperkosa hingga 5 kali itu terjadi di rumahnya sejak tahun 2021.
Ancaman pelaku membuat korban pernah tak berani bercerita kepada ibunya.
"Anaknya pun tidak pernah cerita ke ibunya," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
Iptu Lesly melanjutkan pelaku kembali berulah kepada keponakannya sekitar Oktober 2022 lalu. Pelaku juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama yakni mengajak korban tidur siang bersama.
"Keponakan terakhir sekitar 7 Oktober," jelasnya.
Ditanya terkait motif pelaku melakukan aksi bejatnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini pelaku tidak koperatif saat dilakukan penyelidikan.